##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Nurul Jannatul Firdausi Agus Aan Adriansyah

Abstract


Desa telah mendapat kewenangan dalam mengatur perkembangan dan pembangunan secara mandiri sejak Undang-Undang No 6 Tentang Desa Tahun 2014 disahkan. Peran pemerintah desa semakin besar sejak pemerintah pusat
juga mengalokasikan dana desa pada tahun 2015. Desa menjadi harapan pemerintah untuk percepatan pencapaian
pembangunan nasional. Peran perencanaan berbasis bukti sangat diperlukan oleh desa untuk menjamin ketercapaian
efektivitas program sesuai tujuan dan harapan pemerintah serta kebutuhan dan kerentanan masyarakat desa. Pengabdian masyarakat dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi dan simulasi dengan tujuan untuk memberikan wawasan kepada peserta tentang perencanaan berbasis bukti. Peserta pengabdian masyarakat adalah kader dan perangkat desa. Pengukuran pengetahuan menggunakan pretest-postest dengan aspek yang diukur peran perencanaan terhadap anggaran, proses dan sumber data untuk perencanaan serta pelaksanaan perencanaan dan evaluasi. Hasil postest menunjukkan mayoritas pengetahuan peserta meningkat. Sosialisasi efektif secara statisik dalam meningkatkan pengetahuan peserta (sig. 0,001 < α=0,05).


Downloads

Download data is not yet available.

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

How to Cite
Firdausi, N. J., & Adriansyah, A. A. (2018). PENGENALAN PERENCANAAN PROGRAM DESA BERBASIS BUKTI DI DESA MURTAJIH KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN. Community Development Journal, 2(1). https://doi.org/10.33086/cdj.v2i1.387
Section
Articles
Perencanan Berbasis Bukti, Dana Desa, Pembangunan Desa

Nurul Jannatul Firdausi

Agus Aan Adriansyah