SIKAP REMAJA PUTRI TERHADAP PERNIKAHAN DINI DI DESA BENING KECAMATAN GONDANG KABUPATEN MOJOKERTO sikap remaja putri terhadap pernikahan dini
Main Article Content
Abstract
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang terjadi sebelum anak mencapai usia 18 tahun, sebelum anak matang secara fisik, fisiologis, dan psikologis dan bertanggungjawab terhadap pernikahan dan anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut. Menurut BKKBN, seorang perempuan nikah pada usia minimal 20 tahun sedangkan laki-laki 25 tahun. Tujuan penelitian adalah mengetahui sikap remaja putri terhadap pernikahan dini di Desa Bening Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Desain penelitian deskriptif menggunakan Teknik Simple Random Sampling. Populasinya semua remaja putri di Desa Bening Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto sebanyak 95 responden sehingga didapatkan sampel sebanyak 77 responden yang diambil dengan teknik Simple Random Sampling. Variabelnya adalah sikap remaja putri terhadap pernikahan dini. Data diambil dengan menggunakan kuesioner. Setelah terkumpul dilakukan pengolahan data dan dilanjutkan dengan uji Skor T. dengan bantuan SPSS versi 16.0. Hasil penelitian menunjukan sikap positif sebanyak 37 responden (41,8%), sedangkan sikap negative sebanyak 40 responden (51,9%). Diharapkan remaja putri untuk lebih mematangkan umur untuk menikah karena semakin bertambahnya usia semakin matang dalam berpikir karena akan sejalan dengan pemikiran yang semakin matang. Remaja putri juga harus meningkatkan pendidikan dan agamanya karena semakin rendah tingkat pendidikan orang tua, anak, dan masyarakat menyebabkan adanya kecenderungan menikahkan anaknya yang masih dibawah umur, dan ajaran agama sangat menentukan karena pemisah antara Sesutu yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan diperoleh dari pusat keagamaan dan ajaran-ajarannya.
Downloads
Article Details
Copyright (c) 2019 veryudha eka prameswari, ariu dewi yanti, indah kusmindarti kusmindarti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
BKKBN. 2010. Informasi Program Keluarga Berencana Nasional No 3 Tahun 2010. Jakarta: BKKBN Pusat.
Budiman, Agus Riyanto. 2013. Kapita Selekta Kuesioner Pengetahuan dan Sikap Dalam Penelitian Kesehatan. Jakarta: SalembaMedika
CV, Tamita Utama. 2010. Undang-Undang Perkawinan RI Tentang Perkawinan Edisi 8. Jakarta
Eddy, F. 2009. Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya. Bagian Ilmu Kesehatan Anak FK Universitas Padjajaran Bandung. (http: saripediatri.idai.or.id) (Diakses: 15 Maret 2014)
Fitria, Ana. 2007.Panduan Lengkap Kesehatan Wanita. Yogyakakarta: Gala Ilmu Semesta
Hidayat, Aziz Alimul. 2009. Metode Penelitian Keperawatandan Teknik Analisa Data. Jakarta: SalembaMedika
Irianti, Indah. 2010. Buku Ajar Psikolog Untuk Mahasiswa Kebidanan. Jakarta: EGC
Mansur, Herawati. 2009. Psikologi Ibu dan Anak Untuk Kebidanan. Jakarta: Salemba Medika
Notoatmodjo, Soekidjo. 2010. Ilmu Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta
Nursalam. 2003. Konsep dan Penerapan Metodologi Penelitian Ilmu Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika
Pinem, Saroha. 2009. Kesehatan Reproduksi dan Kontrasepsi. Jakarta: Trans Info Media
Poltekkes Depkes Jakarta I. 2010. Kesehatan Remaja: Problem dan Solusinya. Jakarta: Salemba Medika
Sari, Intan F. 2013. Studi Kasus Kehidupan Pernikahan Mahasiswa Yang Menikah Saat Menempuh Masa Kuliah. (http: www.unesa.ac.id) (Diakses: 15 Maret 2014)
Setiadi. 2007. Konsep dan Penulisan Riset Keperawatan. Yogyakarta: Graha Ilmu
Supriyadi, dkk.2009. Perkawinan di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Islam. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada
Wening,2010.Meningkatkan-Peran-Serta-Remaja-Dalam-Pelembagaan-Keluarga-Kecil-Bahagia-Sejahtera-Menuju-Penduduk-Tumbuh-Seimbang.(http://www.kulonprogokab.go.id) (diakses 19 Juni 2014)
Yulianti, Rina. 2010. Dampak yang Ditimbulkan Akibat Perkawinan Usia Dini. (http: www.universitastrunojoyo.ac.id) (Diakses: 18 Maret 2014)