##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Rachma Rizqina Mardhotillah Endah Budi Permana Putri Reizano Amri Rasyid Laila Alfi Sahrin

Abstract

Perempuan merupakan segmen pasar yang potensial dan memiliki banyak kebutuhan. Setiap hari, wanita tidak lepas dari penggunaan produk perawatan kulit. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang berusaha memenuhi permintaan skincare dengan berbagai inovasi produk. Produsen melakukan inovasi produk perawatan wajah untuk mendapatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Apalagi mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam. Oleh karena itu kepastian kehalalan produk menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Salah satu standar yang diberikan oleh konsumen muslim adalah adanya label halal pada produk skincare tersebut. Beberapa konsumen mempertimbangkan ada tidaknya label halal ketika memutuskan untuk membeli produk. Namun sebagian konsumen tidak percaya dengan ada tidaknya label halal pada produk tersebut. Sehingga saat ini label halal menjadi salah satu faktor dalam keputusan pembelian produk skincare khususnya bagi konsumen muslim.

Downloads

Download data is not yet available.

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

How to Cite
Rizqina Mardhotillah, R., Putri, E. B. P., Rasyid, R. A., & Sahrin, L. A. (2022). PENGARUH LABEL HALAL TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN PRODUK SKINCARE. Accounting and Management Journal, 6(1), 13–16. https://doi.org/10.33086/amj.v6i1.2790
Section
Articles
Logo Halal, Keputusan Pembelian, Skincare

References

DPHI. 2013. Indonesian Halal Product Directory 2008-2009. Jakarta: PT. Tribuwana Cahya Ananta.

Hasan, Ali. 2014. Marketing dan Kasus-Kasus Pilihan. Jakarta: Center for Academic Publishing Service, Ed 2,

Hasan, Ali. 2013. Marketing dan Kasus-Kasus Pilihan. yogyakarta: CAPS

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik.

Kotler, Philip dan Amstrong, Gary. 2003. Dasar-Dasar Pemasaran, terj. Alexander Sindoro dan Benyamin Molan. Jakarta: PT. Indeks Kelompok Gramedia, ed 9, jilid 1.

Kotler, Philip dan Amstrong, Gary. , 2008. Prinsip-Prinsip Pemasaran, terj. Damos Sihombing. Jakarta: Erlangga, ed 12.

LPPOM MUI. 2008. Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM – MUI. Jakarta: LPPOM MUI.

Muflih, Muhammad. 2006. Perilaku Konsumen Dalam Perspektif Ilmu Ekonomi Islam. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada

Pujiyono, Arif. 2006. Teori Konsumsi Islami. Jurnal Dinamika Pembangunan Vol. 3 No. 2 / Desember

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tjiptono, Fandy. 2001. Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Andi Offset.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bagian Penjelasan.

Utami,Wahyu Budi. 2013. Pengaruh Label Halal Terhadap Keputusan Membeli (Survei pada Pembeli Produk Kosmetik Wardah di Outlet Wardah Griya Muslim An-nisa Yogyakarta)” Skripsi, Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

www.halalmui.org.

Rachma Rizqina Mardhotillah, Program Studi Manajemen Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

Endah Budi Permana Putri, Program Studi Gizi Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

Reizano Amri Rasyid, Program Studi Manajemen Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

Laila Alfi Sahrin, Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya