DAMPAK COVID-19 TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DAN KETIDAK KOOPERATIFAN PERUSAHAAN DALAM MEMBERIKAN HAK KARYAWAN SETELAH DI PHK.
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Wabah Covid-19 telah membawa dampak yang sangat banyak, dalam penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang dampaknya terhadapa karyawan dan apa yang bisa dilakukan oleh karyawan bila dilakukan PHK oleh perusahaan, hak yang bisa diperoleh dan jalan apa yang bisa di tempuh bila hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah sistematik literatur review, dimana mengumpulkan jurnal-jurnal lalu menganalisisnya. Hasil dari penelitian ini adalah wabah Covid -19 menyebabkan penurunan perekonomian yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dimana bila PHK tersebut dilakukan dan ada perselisihan maka perlu dilakukan sebuah mediasi untuk mencari jalan temu sampai jalan yang terakhir adalah di pengandilan.
Downloads
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Copyright (c) 2021 Riyan Sisiawan Putra, Moh. Maruf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adisu, E. & Jehani, L. (2007). Hak-Hak Pekerja Perempuan. Tangerang: Visi Media.
Abbas, E. W. & W. Meilina, N. (2019). Religios Activities at Sultan Suriansyah Mosque Banjarmasin. The Innovation of Social Studies journal, 1(1), 55–64.
Buwana. S. A. N. & Putra, M. S. A. (2015). Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terhadap Pekerja Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada PT X di Kota Malang. Jurnal Studi Manajemen, Vol. 9, No. 2, Oktober 2015.
Cristoforus Valentino Alexander Putra. (2017). Urgensi Klausula Definisi dalam Perjanjian Kerja. Kertha Patrika, Vol. 39, Hlm. 63. URL: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/32709/19795.
R. Subekti. (1995). Aneka Perjanjian. Bandung: Intermasa.
Syahruddin, S. (2020). Menimbang Peran Teknologi dan Guru dalam Pembelajaran di Era Covid-19. ks-at-the-media-briefingon-2019-ncov-on-11-february- 2020. (Feb 12th 2020).
Suadi, H. A. (n.d.). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. UU No 6 Tahun 2018. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Retrieved from https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175564UU%20Nomor%206%20 Tahun%202018.pdf.
UU No. 13 Tahun 2003. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU No. 2 Tahun 2004. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Warmansah Abbas, E. R. S. I. S. (2020). Menulis di Era Covid-19: Memanaje Trauma Psikologis Menghindari Psikomotoris Menulis di Era Covid-19: Memanaje Trauma Psikologis Menghindari Psikomotis.
WHO. (2020). WHO Director-General’s Remarks at the Media Briefing on 2019-nCov on 11 February 2020. Cited Feb 13rd 2020. Available on:https://www.who.int/dg/speeches/detail/
who-director-generals-remar.